Metro  

Belasan Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Pasbar

Kapolres Pasaman Barat saat memberikan keterangan pers (Foto: Humas)

Pasbar, kabarin.co – Polres Pasaman Barat menangkap belasan pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ganja kering di Wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus 14 orang pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat (28/6/2024).

banner 728x90

Belasan pelaku ini diamankan di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Para pelaku berinisial RA (20 th), GK (27 th), ED (37 th), DD (32 th), AH (26 th).

ZA (19 th), RS (38 th), DH (29 th), BS (20 th), LG (30 th), MR (15 th) dan PA (23 th).

“Saat ini ke 14 pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Pasaman Barat,” katanya.

Dari 14 orang pelaku tersebut ada satu pelaku yang berstatus anak dibawah umur.

Perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Narkotika untuk jenis sabu berasal dari Kota Bukittinggi.

Sedangkan Narkotika jenis ganja kering berasal dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

“Polres Pasaman Barat akan terus melakukan patroli wilayah dan berkoordinasi dengan Polres dan Polsek,” jelasnya.

Sebagai upaya mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” sebutnya.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu, Narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 1.600,5 gram.

Narkotika jenis sabu (metamphetamine) total seberat 31,49 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu, sepeda motor sebanyak empat unit.

Handphone lima unit, timbangan digital dua unit dan uang tunai dengan total nominal Rp. 1.109.000.

“Ke 14 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” teranganya

“Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 milyar,” jelasnya.

Ditegaskan, jajaran Polres Pasaman Barat terus berkomitmen dalam memberantas pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

Ia juga meminta dukungan dari seluruh mayarakat dan stakeholder terkait lainnya dalam upaya mencegah peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Pasaman Barat.

“Kita akan tindak tegas terhadap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

(*)

banner 728x90