Metro  

Belasan Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Pasbar

Kapolres Pasaman Barat saat memberikan keterangan pers (Foto: Humas)

Pasbar, kabarin.co – Polres Pasaman Barat menangkap belasan pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ganja kering di Wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus 14 orang pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat (28/6/2024).

Belasan pelaku ini diamankan di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Baca Juga :  Laksanakan Perintah Kapolri Berantas Judi Kapolda Gerak Cepat

Para pelaku berinisial RA (20 th), GK (27 th), ED (37 th), DD (32 th), AH (26 th).

ZA (19 th), RS (38 th), DH (29 th), BS (20 th), LG (30 th), MR (15 th) dan PA (23 th).

“Saat ini ke 14 pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Pasaman Barat,” katanya.

Baca Juga :  Putra Jeremy Thomas Ditangkap Ucapkan Terima Kasih Pada Pihak Kepolisian, Masa?

Dari 14 orang pelaku tersebut ada satu pelaku yang berstatus anak dibawah umur.

Perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Narkotika untuk jenis sabu berasal dari Kota Bukittinggi.

Sedangkan Narkotika jenis ganja kering berasal dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.