“Polres Pasaman Barat akan terus melakukan patroli wilayah dan berkoordinasi dengan Polres dan Polsek,” jelasnya.
Sebagai upaya mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” sebutnya.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu, Narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 1.600,5 gram.
Narkotika jenis sabu (metamphetamine) total seberat 31,49 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu, sepeda motor sebanyak empat unit.
Handphone lima unit, timbangan digital dua unit dan uang tunai dengan total nominal Rp. 1.109.000.
“Ke 14 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” teranganya
“Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 milyar,” jelasnya.
Ditegaskan, jajaran Polres Pasaman Barat terus berkomitmen dalam memberantas pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.