Selain itu, penertiban juga di lakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat.
PKL yang memakai badan jalan untuk berjualan, terpaksa di tertibkan.
Lantaran dapat menggangu pejalan kaki dan kendaraan dan terjadinya penyempitan badan jalan.
Plh Kasat Pol PP, Saraman menghimbau, agar para PKL mematuhi aturan yang ada dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar.
Aktifitas yang dilakukan PKL tersebut selain telah melanggar juga dapat merusak keindahan Kota.
(*)