Lapas Padang mendapat anggaran rehabilitasi untuk 140 orang peserta dari WBP dengan rincian 100 untuk rehab sosial dan 40 untuk rehab medis.
Kemudian kegiatan ini kita bagi menjadi dua tahap, sesuai dengan aturannya program rehab ini dilakukan selama 6 bulan.
“Jadi yang 140 orang ini dibagi dua jadi tahap pertama 50 untuk rehab sosial, dan 20 untuk rehab medis,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Marten, sebelum mendapatkan WBP yang mengikuti program rehab ini.
Pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk melakukan assesmen oleh tenaga assesor mereka.
Setelah dilakukan assesmen baru didapati siapa-siapa WBP yang bisa dan layak untuk mengikuti program rehab ini.
Selama kegiatan rehab ini residen diberi pembekalan berbagai kegiatan, seperti pembinaan keagamaan dan kegiatan vocational.
“Pada kegiatan vocational ini kita menggali bakat dan minat para WBP ini. Bakat-bakat yang mereka miliki kita gali, dan situ kita lakukan pembinaan,” tuturnya.
“Namun yang lebih kita tekan yakni pembinaan terhadap keagamaan ,” sambungnya.