Padang, kabarin.co – Gudang pengepul barang bekas di Kawasan By Pass kembali di datangi anggota Satpol PP Padang, Senin (1/7/2024) siang.
Kehadiran petugas tersebut, memastikan apakah barang-barang bekas yang di letakkan hingga ke badan jalan tersebut sudah di pindahkan.
“Yang bersangkutan sudah berjanji untuk memindahkan sendiri barang bekasnya dari badan jalan,” kata Eka Putra Irwandi, Kasi Ops Satpol PP Kota Padang.
Namun saat kita lakukan pengawasan ternyata belum juga di pindahkan,” sambungnya.
Sebelumnya, Satpol PP Padang sudah melakukan peneguran hingga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi.
Pengepul diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sekarang kami amankan kembali dua timbangan besi milik pengepul untuk di jadikan barang bukti,” jelasnya.
Sesuai arahan pimpinan kita akan lakukan tindakan tegas dan kita usulkan untuk bisa di lanjutkan ke tingkat persidangan,” terang Eka Putra Irwandi.
Dirinya berharap, agar para pelanggar lebih koperatif dan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan selalu menjaga Trantibum di wilayahnya agar tetap kondusif.