Padang, kabarin.co – Satpol PP Padang kembali melakukan pencopotan ratusan iklan dan poster yang di paku di pohon pelindung dan taman kota.
Plh Kasat Pol PP Padang Saraman, mengatakan pemasangan poster dengan memakukan ke batang pohon berdampak buruk dan fatal sekali.
Selain melanggar peraturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan.
“Yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos dan menimpa penguna jalan siapa yang rugi apakah kita masih menyalahkan alam seharusnya kita yang harus sadar,” ungkap Saraman.
Poster-poster tersebut terpaksa di copot oleh Pol PP karena melanggar aturan yang ada.
Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 pasal 4 poin tiga mengatakan dilarang memasang, menempelkan atau mengantungkan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang.
Lebih lanjut Saraman menyebutkan bahwa pihaknya telah dua hari belakang ini sangat intens melakukan penertiban terhadap poster-poster yang di tempel di pohon maupun sarana umum lainya.