PadangPariaman, kabarin.co – Seorang pria di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) diduga telah menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil.
Informasi itu dibenarkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol.
Pihaknya memang telah menerima laporan terkait persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Faisol mengatakan, terlapor memang salah satu peserta Pemilu dalam pemilihan Calon Legislatif (Caleg) DPRD di daerah tersebut berinisial AA.
“Benar, kami Polres Padang Pariaman telah menerima laporan dari ibu korban, dalam hal ini istri dari terlapor atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sekaligus anak kandung terlapor,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
“Kemudian kita sudah melakukan penyelidikan dan tiga hari yang lalu kami sudah mengamankan terlapor di darah Kayu Tanam,” ungkapnya.
Ditambahkannya, yang bersangkutan sebelumnya sempat menghilangkan jejak dan kabur dari rumah serta mematikan handphone sehingga sulit untuk dihubungi.
“Terlapor berupaya menghilangkan barang bukti. Handphone dimatikan dan keberadaan terlapor juga berpindah-pindah,” jelasnya.
Faisol membeberkan bahwa aksi terlapor berlangsung pada tahun 2020 hingga 2023 dan korban diketahui hamil di usia 16 tahun.
“Berarti aksi terlapor sudah berlangsung sekitar 4 tahun. Mereka ini memang tinggal satu rumah dan kondisi korban saat ini sudah melahirkan anak,” ucapnya.
Kemudian untuk terlapor sudah ditahan di Polres Padang Pariaman dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ini, terlapor terancam hukum pidana maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
(*)