PadangPariaman, kabarin.co – Seorang pria di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) diduga telah menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil.
Informasi itu dibenarkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol.
Pihaknya memang telah menerima laporan terkait persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Faisol mengatakan, terlapor memang salah satu peserta Pemilu dalam pemilihan Calon Legislatif (Caleg) DPRD di daerah tersebut berinisial AA.
“Benar, kami Polres Padang Pariaman telah menerima laporan dari ibu korban, dalam hal ini istri dari terlapor atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sekaligus anak kandung terlapor,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
“Kemudian kita sudah melakukan penyelidikan dan tiga hari yang lalu kami sudah mengamankan terlapor di darah Kayu Tanam,” ungkapnya.
Ditambahkannya, yang bersangkutan sebelumnya sempat menghilangkan jejak dan kabur dari rumah serta mematikan handphone sehingga sulit untuk dihubungi.
“Terlapor berupaya menghilangkan barang bukti. Handphone dimatikan dan keberadaan terlapor juga berpindah-pindah,” jelasnya.