Metro  

Satpol PP Padang Tegur Pemilik Bangunan Liar di Fasum

Bangunan liar yang baru dibangun melanggar Perda 11 Tahun 2005 tetang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

Padang, kabarin.co – Nekat mendirikan bangunan diatas Fasilitas Umum warga di kelurahan Ulak karang ditegur dan diperingati oleh Satpol PP Padang. Selasa (17/7) 2024.

Selain di diperingati bangunan yang sudah berdiri juga langsung di bongkar petugas.

Personil BKO bersama pihak kecamatan Padang Utara lakukan penertiban ini berdasarkan peraturan Daerah ( Perda) Kota Padang.

Di jelaskan Saraman, Sekretaris Pol PP yang juga saat ini selaku Pelaksana harian (PLH) Kasat, dalam pengawasan yang dilakukan anggota BKO Kecamatan di Jalan S. Parman Kelurahan Ulak Karang Utara kali ini, anggota mendapati adanya bangunan liar yang baru dibangun melanggar Perda 11 Tahun 2005 tetang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

Baca Juga :  Tak Indahkan Peringatan, Barang Bekas Milik Pengepul Diangkut Satpol PP Padang

“Dua unit bangunannya berdiri diatas satu sudah di bangun dan satu lagi baru akan di bangun, alhamdulillah cepat di ketahui oleh Kasi Trantib Kecamatan bersama personil BKO. Dan langsung dilakukan pencegahan, agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak bagi si pemilik tempat tersebut, Kasi Trantib yang di dampingi Tim BKO kita sudah berikan surat teguran kepada pemilik, dan pemilik juga sudah di ingatkan agar menghentikan pembangunannya dan membongkar kembali bangunan yang sudah terpasang di atas drainase tersebut secara mandiri,”kata Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman.