Metro  

Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Barang Bekas yang Gunakan Fasum di Padang

Diketahui, lapak barang bekas tersebut berada di atas drainase, yang merupakan Fasilitas umum tentu hal tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.

Padang, kabarin.co – Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP Padang, Kasi trantib kecamatan dan BKO Kecamatan Padang Selatan, lakukan penertiban kepada penjual barang bekas, di kawasan Jalan Sutan Syahril, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (6/8/2024).

Diketahui, lapak barang bekas tersebut berada di atas drainase, yang merupakan Fasilitas umum tentu hal tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga :  Satpol PP Tertipkan Lapak PKL Bandel di Padang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelumnya pemilik sudah pernah ditegur dan diingatkan oleh anggota Pol PP yang di BKO kan di Kecamatan, agar barang tersebut tidak menumpuk lagi di tempat yang tidak seharusnya.

“Barang bekas yang menumpuk tersebut tentu dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta di lokasi tersebut terlihat sembraut yang mengurangi nilai estetika keindahan Kota Padang. Pihak Kecamatan dan personil BKO kecamatan Padang selatan pun sudah sering , melakukan pengawasan serta memberikan teguran, namun pemilik tidak mengindahkan teguran petugas tersebut,” ungkap Chandra.