Metro  

Satpol PP dan BWS Sumatera V Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Muaro Panjalinan

Padang, kabarin.co – Oknum warga di Muaro Panjalinan kembali mendirikan bangunan semi permanen di bantaran sungai Muaro Panjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Padahal, kawasan ini sebelumnya sudah ditertibkan oleh tim gabungan pada Selasa pagi (12/11/24).

banner 728x90

Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa tindakan oknum masyarakat tersebut melanggar peraturan.

Satpol PP, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), berkomitmen untuk mendukung penuh semua dinas terkait dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kota Padang.

“Kami bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang dan tim gabungan terpaksa membongkar bangunan tersebut karena berdiri di area terlarang, terlebih kawasan ini sudah pernah kami tertibkan sebelumnya,” kata Eka Putra Irwandi.

Ia menambahkan, langkah ini adalah wujud keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam menata dan mencegah pelanggaran tata ruang.

Usai penertiban, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkala.

Eka juga menegaskan bahwa Satpol PP dan BWS Sumatera V Padang akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar di sepanjang bantaran sungai di Kota Padang secara bertahap dan berkelanjutan.

“Beberapa lokasi sudah kami tertibkan, dan pengawasan tetap berjalan. Kami bersama BWS akan terus melaksanakan penertiban di seluruh bantaran sungai Kota Padang sesuai instruksi BWS V Padang, yang memiliki kewenangan atas kawasan ini,” jelas Eka Putra Irwandi.

Ia juga berharap dukungan penuh dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan Kota Padang yang lebih bersih dan tertata rapi.

(*)

banner 728x90