Padang, kabarin.co – Oknum warga di Muaro Panjalinan kembali mendirikan bangunan semi permanen di bantaran sungai Muaro Panjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Padahal, kawasan ini sebelumnya sudah ditertibkan oleh tim gabungan pada Selasa pagi (12/11/24).
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa tindakan oknum masyarakat tersebut melanggar peraturan.
Satpol PP, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), berkomitmen untuk mendukung penuh semua dinas terkait dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kota Padang.
“Kami bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang dan tim gabungan terpaksa membongkar bangunan tersebut karena berdiri di area terlarang, terlebih kawasan ini sudah pernah kami tertibkan sebelumnya,” kata Eka Putra Irwandi.
Ia menambahkan, langkah ini adalah wujud keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam menata dan mencegah pelanggaran tata ruang.
Usai penertiban, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkala.