“Saat korban dikamar mandi datanglah terduga pelaku MA dan langsung masuk kedalam kamar mandi tersebut yang mana selanjutnya langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap Korban,” jelasnya.
Kemudian, dengan didampingi orang tuanya pada saat dimintai keterangan oleh penyidik, Korban juga menjelaskan bahwasannya sebelum terjadi Tindak Pidana Pencabulan tersebut, terduga pelaku berupaya melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menindak pelaku-pelaku Kriminal terutama yang berkaitan terhadap Perempuan dan Anak.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan Situasi Kamtibmas yang lebih Aman dan Kondusif di Kabupaten Tanah Datar ini.(*)