Kemudian yang kedua adalah inisial DS ini yang menyerang dengan memukul korban dengan pelepah kelapa sebanyak 2 kali.
“kemudian yang ketiga inisial YA menggunakan melempar dengan menggunakan batu dan yang keempat adalah inisial YTP ini anak di bawah umur saat ini berumur 16 tahun,” lanjutnya.
Pengungkapan ini bermula dari pendalaman ke sebuah akun media sosial kelompok yang disebut-sebut berpartisipasi dalam tawuran.
“Pelaku ini diungkap diamankan awalnya mengetahui atau menemukan atau melalui admin akun yang dimiliki oleh I dengan nama akun adalah kelompok anak air kilometer 22 Padang,” jelas Irjen Gatot.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumbar dan jajaran untuk menyikapi serius isu tawuran dan balap liar di Sumbar, Kapolda mengatakan pentingnya peran serta seluruh stakeholder.
“Untuk itu bahwa Polda Sumbar bersama jajaran dalam ini juga Polresta Padang Sangat serius menangani terkait dengan tawuran dan balap liar dan dengan keserusan ini kami mengharapkan dan kami meminta kepada seluruh stakeholder bahwa ini menjadi tanggung jawab kita semua,” ucap Kapolda.