Pariaman, Kabarin.co – Kurang dari dua jam setelah diterima laporan, Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga tersangka dalam perkara Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Iya benar, keduanya kami tangkap dirumahnya masing-masing di jalan Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, Jumat (24/1/2025),” ujar Rinto kepada Kabarin.co, Sabtu (25/1/2025).
Rinto menyebutkan kedua laki-laki pelaku persetubuhan itu masing-masing berinisial Y (54) merupakan mantan Anggota DPRD Kota Pariaman dua Periode.
Kemudian, E (17) keduanya merupakan warga Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Sedangkan korban berinisial S (17) yang masih pelajar salah satu SMA di Kota Pariaman yang saat ini sedang hamil 7 bulan oleh ulah tersangka.
Rinto menjelaskan, dari keterangan korban peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Juni 2024 yang lalu. Namun untuk motifnya masih dalam penyelidikan.
“Saat ini kedua diduga Tersangka ditahan di Polres Pariaman utk proses hukum lebih lanjut untuk mengetahui motif perbuatan tersebut,” pungkasnya.(*)