Metro  

Polres Pasaman Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja

Selanjutnya pemusnahan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket sedang dan 9 (sembilan) paket kecil diduga narkotika jenis shabu, tambah Kapolres.

Dari operasi penangkapan kasus Narkotika jenis ganja berhasil diamankan dua tersangka yaitu RR (28) dan AR (32) yang merupakan warga Nagari Kajai Selatan, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Sedangkan untuk Kasus narkotika jenis shabu berhasil diamankan tersangka F (44) dengan alamat Tanjung Beriang Jorong II Nagari Lubuak Layang Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman.

Baca Juga :  Kapolres Pasbar Serahkan Kunci Penerima Bantuan Bedah Rumah

“Daerah wilayah hukum Kabupaten Pasaman merupakan daerah pintu masuk pengedar Narkotika yang bersumber dari arah Aceh dan Sumut. Makanya kita perketat setiap pengendara yang masuk wilayah Pasaman untuk memperkecil ruang gerak para pengedar Narkotika dan dilakukan penindakan,” katanya.

Pihaknya terus berkomitmen dalam penindakan segala bentuk tindak pidana Narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

“Narkotika merupakan musuh nyata yang bisa merenggut nyawa, baik generasi muda maupun kalangan masyarakat umumnya. Makanya kami dari Polres Pasaman menyatakan akan menindak segala bentuk tindak pidana Narkotika tanpa pandang bulu,” tutupnya. (Joni)