Metro  

KPU Sumbar Tetapkan Jadwal PSU Pasaman Sabtu 19 April 2025 Resmi

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)

Padang, – KPU Sumbar menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU Kabupaten Pasaman akan diselenggarakan pada Sabtu, 19 April 2025.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa jadwal pemungutan suara ulang ini telah ditetapkan setelah KPU Sumbar dan KPU Pasaman melakukan koordinasi dengan KPU RI.

banner 728x90

“Setelah rapat koordinasi dengan KPU RI, hasilnya pengumuman dijadwalkan hari ini, 4 hingga 6 Maret 2025, pasca putusan MK,” ujar Ory pada Selasa, (4/3/2025).

Lebih lanjut, Ory menjelaskan bahwa penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada 7 hingga 9 Maret 2025. Setelah pendaftaran dinyatakan diterima, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk dengan dokter yang telah ditetapkan oleh KPU Pasaman.

Selanjutnya, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik pengusul awalnya. Selain itu, kesempatan untuk masa perbaikan juga akan diberikan kepada calon.

“Tahapan pencalonan akan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK serta penetapan nomor urut,” terang mantan komisioner KPU Padang Pariaman ini.

Jadwal pemungutan suara ditetapkan pada Sabtu, 19 April 2025. Pemungutan suara hanya dapat diikuti oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sebelumnya telah diberikan kesempatan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 lalu. (***)

banner 728x90