Padang, kabarin.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sumbar.
Operasi yang berlangsung selama Februari hingga Maret 2025 ini berhasil mengamankan peredaran sabu dari dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Payakumbuh.
Kasus p pengungkapan jaringan di Kabupaten Pesisir Selatan bermula
pada 4 Februari 2025, Satuan Tugas (Satgas) Bersinar BNNP Sumbar yang bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Padang berhasil membongkar jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka diamankan, dua di antaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Padang, yaitu BG alias Parak (32) dan RZ alias Kambuik (32).
Barang bukti yang berhasil disita berupa 654,39 gram sabu dengan nilai mencapai Rp981,5 juta.
Kasus ini terungkap setelah tim Satgas Bersinar mendapatkan informasi mengenai peredaran sabu di wilayah Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah penyelidikan intensif, tersangka RP (31), yang berperan sebagai gudang penyimpanan dan kurir, berhasil diamankan di sebuah ruko di Jalan Padang-Muko-Muko.
Kasus Kedua merupakan pengungkapan jaringan Aceh-Sumbar di Payakumbuh
pada 7 Maret 2025, tim gabungan BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di Kota Payakumbuh.
Operasi ini berlangsung di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Payakumbuh Barat, di mana petugas menangkap empat tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu.
Dalam mobil tersebut, ditemukan satu tas ransel berisi tujuh paket besar sabu seberat 6.854,57 gram yang dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam.
Salah satu tersangka, IPP (30), mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial M alias PM dari Depok untuk menjemput sabu di Bireuen, Aceh, dengan bayaran Rp13 juta per kilogram.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Dr. Riki Yanuarfi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Barat, terlebih di bulan suci Ramadhan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen BNNP Sumbar dalam memerangi narkotika dan menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.
(*)