Metro  

Tegaskan Pentingnya Perubahan KUHAP Kejati Sumbar Bekerjasama dengan Komjak dan Unand Gelar FGD

Acara FGD yang digelar Kejati Sumbar bersama Komisi Kejaksaan dan Unand, di GSG FH Unand, Kamis (8/5/2025)

Padang, kabarin.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Andalas mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk

“Mendorong Penyidikan yang Transparan dan Akuntabel melalui Penguatan Lembaga Penegak Hukum dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia.”

banner 728x90

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna FH Unand, Kamis (8/5/2025) dan dihadiri oleh berbagai pihak dari kalangan penegak hukum hingga akademisi.

FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Andalas, Dr. Efa Yonnedi, SE, MPPM, Akt, CA, CRGP, dan turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Sumbar Sugeng Hariadi, Dekan Fakultas Hukum Unand Prof. Dr. Ferdi, SH, MH, serta Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih, SH, M.Hum. Para peserta FGD terdiri dari sivitas akademika, praktisi hukum, mahasiswa, dan perwakilan lembaga penegak hukum se-Sumatera Barat.

Dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Pujiyono Suwandi, yang hadir sebagai narasumber utama, menyampaikan bahwa arah perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak boleh sekadar dipahami sebagai pemindahan kewenangan antarinstansi. Lebih dari itu, perubahan yang dikehendaki adalah perombakan sistem yang fundamental.

“Semuanya sepakat bahwa RUU KUHAP ke depan bukan tentang pemindahan kewenangan dari satu instansi ke instansi lain, tapi tentang perubahan sistem,” tegas Pujiyono Suwandi.

Ia menambahkan bahwa sistem baru harus mencakup dua hal utama: penguatan sistem peradilan pidana terpadu (integrated justice system) antarpenegak hukum, serta penegasan terhadap prinsip proses hukum yang adil (due process of law).

Menurutnya, semangat peradilan pidana terpadu tercermin dalam Pasal 132 RUU KUHAP yang menegaskan bahwa penuntutan merupakan bagian integral dari proses peradilan yang dimulai sejak tahap penyidikan. Hal ini berarti tidak ada lagi sekat antara penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan.

“Penuntutan menjadi proses peradilan yang dimulai sejak penyidikan, jadi jaksa dengan polisi itu sudah menyatu sejak awal,” ujarnya didampingi Wakajati Sumbar Sugeng Hariadi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa semangat pembaruan KUHAP harus mewujudkan prinsip distribution of power (pembagian fungsional kekuasaan), bukan separation of power (pemisahan kekuasaan). Hal ini bertujuan agar penuntut umum dapat terlibat sejak awal dalam proses penyidikan, sehingga penanganan perkara menjadi lebih efisien dan berkeadilan.

“Kita harapkan perbaikan kelola regulasi supaya penuntut umum bisa menyatu dan membaur sejak proses penyidikan,” jelasnya.

Sistem ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara pidana serta menjawab berbagai tunggakan kasus yang berdampak langsung terhadap kejelasan nasib tersangka maupun korban.

Dekan Fakultas Hukum Unand, Prof. Dr. Ferdi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kontribusi akademisi dalam proses pembaruan hukum. Ia juga mendorong kerja sama berkelanjutan antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum sebagai respon terhadap tantangan hukum yang semakin kompleks.

Sementara itu, Wakajati Sumbar Sugeng Hariadi menyampaikan bahwa Kejaksaan siap menyesuaikan diri dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru, serta terus mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum yang berintegritas dan akuntabel.

Dengan terselenggaranya FGD ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin erat antara dunia akademik dan lembaga penegak hukum demi mewujudkan sistem peradilan pidana nasional yang lebih modern, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif.

(*)

banner 728x90