Menurut sejarah kepemilikan tanah adat Nagari Lubuk Kilangan yang dikuasai oleh Semen Padang, berikut fakta yang dapat temui.
Sejarah Penguasaan Tanah Ulayat Lubuk Kilangan oleh PT. Semen Padang
PT Semen Padang adalah perusahaan produksi semen yang berada dalam wilayah Sumatera Barat yang harus mengikuti sistem hukum adat sendiri yaitu dengan keberadaan tanah ulayat di Minangkabau.
Keberadaan tanah ulayat di Minangkabau, ada ketentuan hukum adat yang berlaku “kabau tagak kubangan tingga” yang artinya ketentuan ini memerintah kepada pihak ketiga atau manapun apabila telah selesai memanfaatkan tanah ulayat, maka tanah itu akan kembali menjadi tanah ulayat bukan menjadi milik negara, sebagai mana yang terjadi selama ini.
Adanya hak ulayat, maka masyarakat ulayat mempunyai hak atas tanah tersebut. Ditinjau dari hubungan hukum yang terjadi antara masyarakat adat Sumatera Barat dengan PT Semen Padang adalah perjanjian sewa tanah yang dikenal dalam hukum adat, sebagai hibah timpeh.
Hibah Timpeh adalah pemilik ulayat dalam hal ini masyarakat setempat akan menerima konpensasi selama pihak pemakai (dalam hal ini PT. Semen Padang) masih menggunakan tanah ulayat tersebut.