Ikut menambahkan Verry Mulyadi, Rajo Batuah Tokoh Masyarakat Luki
“Kami warga luki berterima kasih kepada Kementrian BUMN, Semen Indonesia, Semen Padang yang telah mengakomodasi tuntutan warga”. Kata pria yang juga menjabat Eksekutif Komite PSSI Pusat.
Terkait tuntutan yang telah disampaikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan sebelumnya, maka disepakati beberapa hal sebagai berikut:
a. Tuntutan poin di dalam surat KAN Lubuk Kilangan No. 018/KAN-LK/X.II. 2017 tertanggal 16 Desember 2017 dan No. 02/KAN-LK/I/2018 tertanggal 8 Januari 2018 (sebagaimana terlampir) akan dicarikan legalisasi hukumnya dengan melibatkan pihak-pihak yang berwenang sperti KPK, Kejaksaan ataupun lembaga lainnya agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengikuti praktek-praktek bisnis yang wajar dan berlaku umum.
Untuk itu dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu dari sekarang akan dibentuk Tim Khusus yang terdiri dari perwakilan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT. Semen Padang dan KAN Lubuk KIlangan untuk menindaklanjuti.