KPK Panggil Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau Pekan Depan

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melayangkan panggilan terhadap Menteri ESDM Ignatius Jonan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menutukan, Jonan dijadwalkan mendatangi KPK pada Rabu 15 Mei 2019.

“KPK mengirimkan surat panggilan ke rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari rabu minggu depan, direncanakan diperiksa sebagai saksi tersangka SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan)” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga :  Jokowi Lantik Pimpinan Baru KPK Hari Ini

KPK Panggil Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau Pekan Depan

Febri menerangkan, Jonan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap PLTU Riau-1. Sayangnya, Febri enggan mengungkap lebih jauh soal materi pemeriksaan.

“Kalau materi pemeriksaan itu penyidik ya. Intinya kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebgaian atau beberapa bagian tertentu terhadap penyidikan yang tengah berjalan ini,” tegas Febri.

Baca Juga :  Jabat Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Polri

Sebelumnya, Jonan dipanggil KPK untuk pemeriksaan hari Senin 13 Mei 2019. Namun, surat panggilan komisi antirasuah ke alamat rumah sesuai adminduk Jonan tidak diterima siapa pun.