kabarin.co – Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong berita penganiayaan terhadap dirinya.
“Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.
JPU berpendapat Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. (epr/oke)
Baca Juga:
Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Tompi dan Rocky Gerung Jadi Saksi, Ratna Sarumpaet: Nggak Perlu!
Said Iqbal: Kami Adalah Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Minta Maaf dan Cium Tangan Amien Rais di Hadapan Majelis Hakim