kabarin.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen.
“Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dinyatakan tidak beralasan. Oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Tak lama kemudian, polisi kemudian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tak terima dengan penetapan tersangka kasus itu, Kivlan Zen pun mengajukan gugatan praperadilan. (epr/viv)