Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. ANTARA FOTO/Wibowo Armando/ama.

kabarin.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen.

“Menolak praperadilan oleh pemohon seluruhnya dan membebankan biaya sebesar nihil,” ujar Hakim Guntur di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/07).

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa alasan permohonan pemohon yang diajukan dalam sidang praperadilan ini tidak mempunyai bukti cukup.

banner 728x90
banner 728x90