Diketahui, PT Cahaya Mentari Pratama mendirikan perumahan berbasis syariah yakni Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo pada 2015. Pihak pengelola gencar melakukan promosi agar masyarakat tertarik untuk membeli rumah tersebut.
Sedikitnya sudah ada 32 warga yang membeli perumahan itu baik kredit maupun cash. Tapi, belakang rumah siap huni yang dijanjikan sampai kini belum dibangun. Bahkan, tanah yang akan dibangun perumahan, bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama, melainkan milik orang lain.
Dalam kasus kasus ini, polisi menetapkan MS sebagai tersangka. MS sendiri merupakan Direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama. Akibat ulah tersangka, total kerugian yang dialami puluhan warga mencapai Rp 3,4 miliar. (epr/oke)
Baca Juga:
Bisnis VSI Milik Yusuf Mansur Dinilai Ilegal
Ustaz Yusuf Mansur Istikharah Setelah “Dipinang” PPP
Pidato di Reuni 212: Ustaz Al Habsyi Sebut Menag Bikin Gaduh, Sindir TGB-Yusuf Mansyur ‘Apes’