Siswa Pembunuh Begal Dituntut Seumur Hidup, Pengamat Rasa Ada yang Janggal

kabarin.co – MALANG, Kasus pembunuhan begal oleh SiswaSMK memasuki proses persidangan ZA, pelajar SMK pembunuh begal hanya bisa tertunduk lesu sesaat setelah Ruang Sidang Tirta / Anak 108 Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Senin siang (20/1/2020).

ZA didampingi tim kuasa hukum dan pihak keluarganya meninggalkan ruang sidang setelah selesai sidang dalam agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Olimpiade Internasional Earth Science 2022 Siswa Indonesia Sukses Dapatkan 14 mendali

Siswa Pembunuh Begal Dituntut Seumur Hidup, Pengamat Rasa Ada yang Janggal

Dalam sidang kali ini pengadilan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari saksi pihak ZA dan pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Spesialis Jambret dan Begal Ala Padang Ini Masih Hidup Setelah Dipelor Lima Kali

Total ada tujuh saksi yang hadir, di antaranya dari teman perempuan ZA berinisial V, guru sekolah ZA, tetangga ZA, penyidik dari kepolisian, hingga saksi ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB).