Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut, kliennya masih terancam didakwakan dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, ZA sempat didakwa hukuman seumur hidup penjara, meski belakangan sudah dibantah JPU.
“Substansi dakwaan primer dari jaksa (Jaksa Penuntut Umum, JPU) masih di Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, di sana ada satu unsur kumulatif di mana artinya ada satu kondisi yang tenang untuk merencanakan dan kemudian ada motif di balik itu,” ujar Bhakti kepada wartawan.
Bhakti menambahkan, dari kronologi dan keterangan diberikan ZA selama penyelidikan di kepolisian hingga proses persidangan tetap konsisten, yaitu tidak ada niat dari pelajar SMK tersebut untuk membunuh Misnan, begal yang akan memperkosa teman perempuannya dan mengambil sepeda motornya.
Dirinya merasa dakwaan yang disangkakan oleh JPU tanpa janggal dan terkesan dipaksakan
“Tidak ada motif perencanaan apapun dari ZA dan temannya di hari dan malam itu untuk melakukan kondisi yang sangat tenang untuk memikirkan akan membunuh begalnya itu. Itu konstruksi berpikir yang penting di sana,” jelasnya.