kabarin.co – Purworejo, Para pelaku penganiayaan ini TP (16), DF (15), dan UH (15) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Mapolres Purworejo.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun bui.
Tiga siswa yang menendangi dan memukul siswi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo kini berujung ke polisi. Siswi yang dianiaya mengalami luka lebam dan kini hingga kini belum masuk sekolah.
“Ada luka lebam di pinggang (korban) sebelah kanan tapi tidak mengganggu aktivitas,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (13/2/2020).
Siswi SMP Purworejo Korban Penyiksaan, Ini Fakta-fakta Menyedihkannya
Dikutip dari detikcom kasus penganiayaan itu viral di media sosial pada Selasa (12/2). Sehari pascaramai diberitakan, siswi tersebut belum masuk sekolah.
“Korban hari ini nggak masuk sekolah. Tapi kami tidak tahu pasti apakah karena trauma atau apa. Kami dengar korban sudah diperiksakan ke dokter juga tapi hasilnya kami juga belum tahu,” kata Kepala SMP Muhammadiyah Butuh, Akhmad ketika dihubungi pagi tadi.