PersidenPerintahkan Mentri Dalam Negri Tegur 277 Daerah Terkait Anggaran Covid-19

“Belum ada feeling dalam situasi tidak normal ini. Sekali lagi saya minta mendagri, menkeu buat pedoman bagi daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran yang ada sehingga pempus dan pemda memiliki 1 visi mengatasi penyebaran covid-19,” katanya.

Sebagai informasi, wabah virus corona telah menyebar luas di Indonesia. Sampai dengan Senin (13/4) virus sudah menginfeksi 4557 orang. Dari infeksi tersebut, 399 meninggal dunia dan 340 lainnya berhasil sembuh.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Jokowi sebenarnya beberapa waktu lalu sudah memerintahkan jajarannya termasuk pemerintah daerah untuk melakukan refocusing anggaran. Aturan refocusing dan realokasi anggaran tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  PSMS Medan Bidik Final Piala Presiden; Pengumuman untuk Indonesia, "Ayam Kinantan" Sudah Bangun dari Tidurnya

Refocusing dan realokasi anggaran diarahkan kepada tiga hal. Pertama, penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan. Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup. Ketiga, penyediaan jaring
Terkait alokasi anggaran penanganan kesehatan nilainya mencapai Rp23,34 triliun. Alokasi tersebut terdiri dari alokasi belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp9,25 triliun, hibah atau bantuan sosial (bansos) Rp3,40 triliun, dan belanja tidak terduga Rp10,70 triliun.