kabarin.co, Tangerang – Polisi telah menangkap 6 dari 8 pelaku pemerkosaan remaja putri di Tangerang, Banten. 2 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka yang tadinya 7 bertambah jadi 8. Yang saat ini yang sudah kita tangkap itu ada 6 (pelaku), jadi masih 2 yang DPO,” ujar Kapolsek Pagedangan AKP Efri, ketika dihubungi, Kamis (18/6/2020).
2 dari 8 Pelaku Pemerkosaan Bergilir Remaja Putri Masih DPO
Efri mengungkap fakta baru dibalik kasus pemerkosaan tersebut. Korban diketahui diperkosa bergilir sebanyak 2 kali, yakni pada 10 April dan 18 April.
“Itu dinamikannya berkembang saat pendalaman penyelidikan, itu 2 kali terjadi persetubuhan itu, yang pertama tanggal 10 April, itu dilakukan 8 orang, pada saat 18 April itu dilakukan 7 orang,” kata Efri.
Sejumlah pelaku ada yang mermerkosa korban hanya di salah satu waktu, sementara pelaku lainnya ada yang memerkosa dua kali.
“Iya yang terakhir kita tangkap inisial S alias K itu pelaku persetubuhan di bawah umur yang terjadi pada tanggal 10 April, satu lagi D ini dia melakukan tanggal 10 dan 18,” tutur Efri.