Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap M Kece Napoleon Divonis 5 Bulan 15 hari

Kabarin.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.

Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga :  Anak Taruna Akmil Aniaya Mahasiswa Kedokteran Dan Tawarkan Uang Damai RP 15 Juta

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata hakim.

Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yaitu satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.