Kabarin.co – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak akan mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kliennya siap mematuhi prosedur dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
“Oh enggak (ada rencana praperadilan). Kami mengikuti prosedur saja dulu,” ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Menurut Hotman, pihaknya pun mengaku siap menjalani persidangan, apabila penyidik kepolisian merasa berkas perkara sudah lengkap dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal itu karena Hotman merasa bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang bisa diungkapkan di persidangan, untuk menyangkal sangkaan terhadap Teddy Minahasa.
“Kami siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi. Tapi menurut kami buktinya sudah makin mengerucut, bahwa Teddy Minahasa adalah korban,” kata Hotman.
Salah satunya adalah membuktikan bahwa Teddy Minahasa tidak pernah melihat barang bukti narkoba yang sudah disisihkan oleh tersangka AKBP Dody Prawiranegara.