Kabarin.co, Padang – Kasus kekerasan terhadap Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat. Terlebih kekerasan itu rawan menimpa pahlawan devisa negara itu selama ini.
Meminimalisir kasus dan menghilangkan stigma masyarakat itu, pemerintah melalui Balai Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi semua PMI dari Tanah Air.
“Makanya, melalui BP2MI, negara menjamin perlindungan bagi semua PMI,” kata Kepala BP3MI, Bayu Aryadhi di dalam Focus Group Discussion (FGD) di Padang, Rabu (26/10).
Dikatakan Bayu, BP2MI ialah instansi khusus yang dibentuk pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 untuk memastikan perlindungan bagi PMI. Negara menjamin PMI mulai dari sebelum kerja, saat bekerja, dan setelah bekerja atau pulang ke Tanah Air.
Berdasarkan Perpres itu, BP2MI itu bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan PMI secara terpadu. Hal itu sesuai Unsang-undang Nomor 18 Tahun 2017 yang menjamin penegakan hak asasi manusia (HAM) sebagai WNI, baik secara hukum, ekonomi, dan sosial.