Akhirnya Ditahan Setelah 4 Bulan Bebas Berkeliaran, Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak

Kabarin.co -Kasus penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi terhadap dua anak kandungnya, KR dan KA, memasuki babak baru.

Indrajana yang dilaporkan oleh mantan istrinya, KEY, pada 23 September 2022, kini akhirnya ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Indrajana ditahan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan panjang. Selama proses itu, Indrajana bebas bekeliaran. Penahanan Indrajana ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Hendri Kurnia, Senin (23/1/2023).

Baca Juga :  Wanita di Pukuli Pemobil Karna Serobot Antrean di SPBU Palembang Diduga Anggota DPRD

“Iya, sudah ditahan,” ujar Hendri. Indrajana langsung ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (21/1/2023).

“(Penahanan) sejak Sabtu sore,” ucap Hendri. Setelah ditahan, Indrajana melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. “Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Hendri.

Hendri mengatakan, penangguhan penahanan akan diajukan karena Indrajana selama ini masih memberikan nafkah kepada kedua anaknya itu.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Penganiaya KH Umar Basri, Pengakuannya Bikin Terkejut

“Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya, dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini,” kata Hendri.