Pemerintah Siapkan Langkah Baru untuk Penataan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Ilustrasi Pelantikan PPPK. (Foto: Ist)

Jakarta, – Pemerintah tengah merencanakan langkah baru untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, tenaga honorer non-database BKN juga berpeluang diangkat sebagai PPPK jika memenuhi syarat tertentu.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan status yang lebih jelas bagi tenaga honorer.

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Non-Database BKN

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Honorer BKN pada Jumat, (31/1/2025), tenaga honorer non-database BKN harus memenuhi beberapa persyaratan untuk berpeluang diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Jabatan Formasi Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer PPPK 2024

Pertama, mereka harus telah bekerja lebih dari dua tahun. Kedua, mereka harus aktif bekerja atau memiliki status aktif.

Syarat-syarat ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang benar-benar berkontribusi yang akan dipertimbangkan.

Persiapan Regulasi dan Keputusan

Saat ini, pemerintah masih mempersiapkan keputusan dan regulasi terkait penataan tenaga honorer non-database BKN.