kabarin.co – Proses penyidikan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan MF (15) terhadap DN (16) terus bergulir. Kemarin (5/1), tim penyidik di Unit Pelayanan dan Anak (PPA) Polsekta Samarinda Utara melakukan pemeriksaan terhadap DN.
Demikian disampaikan Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna melalui Kanit Reskrim Iptu Wawan Gunawan. Dikatakan Ervin, proses pemeriksaan terhadap DN guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam hal ini selain keterangan MF dan para saksi, pengakuan DN juga sangat diperlukan.
“Dari hasil pemeriksaan, DN memang mengakui jika keduanya sudah setahun berpacaran. Mereka sudah empat kali melakukan hubungan badan layaknya suami-istri,” kata Wawan kemarin.
Ditambahkan Wawan, dari keterangan DN pula diketahui, jika hubungan suami istri yang mereka lakukan berdasarkan suka sama suka tanpa ada unsur paksaan yang dilakukan MF. Keterangan MF dan DN memang sama. Keduanya berhubungan badan atas dasar suka sama suka.
Sudah empat kali melakukan hubungan terlarang. Namun demikian karena DN masih di bawah umur maka kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum. “Terlebih ada laporan pihak orangtua DN yang keberatan atas hamilnya DN saat ini,” tambah Wawan.