Polisi Tetapkan Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas Sebagai Tersangka

Tersangka mengakui perbuatanya menganiaya guru sendiri hingga meninggal dunia pada saat pelajaran berlangsung,” ujar Budi Wardiman, menjelaskan.

Menurutnya, tersangka dalam menjalani proses hukum mendapat pendampingan hukum dari sejumlah pihak. Di antaranya, dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sampang, Psikiater, dan sejumlah Pekerja Sosial.

“Pendampingan hukum ini dilakukan, karena tersangka masih anak-anak atau di bawah umur,” katanya, menuturkan.

Baca Juga :  Beredar Surat Iuran DPD Gerindra Sumbar, Ketua Fraksi Kab/Kota: Tidak Masalah

Sebelumnya, pada Jumat pagim penyidik juga sudah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di SMA Negeri 1 Torjun dan reka ulang kejadian. Dalam reka ulang pemeran pengganti itu diketahui pelaku memukul mengenai pelipis kanan korban.

Selanjutnya, korban tersungkur ke tanah, dan teman pelaku yang mengetahui kejadian itu, langsung melerai. “Dari kejadian itu korban dan pelaku sempat dibawa ke ruang kepala sekolah mengklarifikasi insiden penganiayaan, mereka saling memaafkan,” terang Kapolres Budi.