2 Hari Menikah Pasangan Pasutri Ditangkap, Karna Tergiur Rp 120 Juta

Berita14 Views

Kabarin.co -Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) dibekuk polisi pada Selasa (27/12/2022) malam. Sepasang pengantin baru itu diduga mencuri uang Rp 120 juta dari hasil membobol akun mobile banking dari telepon seluler (ponsel) orang lain.

Pencurian dilakukan dengan cara mentransfer uang dari m-banking di ponsel yang ditemukan di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mampang Prapatan Komisaris Mashuri mengatakan, MI dan NH ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah,” kata Mashuri saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022).

Mashuri menjelaskan, pencurian itu berawal saat kedua pelaku menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxy A3 di kawasan Mampang pada 9 Desember 2022.

“Keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada m-banking, BRI Mobile. Masuknya dengan cara lupa password,” jelas Mashuri.

Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku tergiur melihat nominal uang yang banyak. Mereka lalu mentransfer Rp 120 juta ke rekening NH. “Uang yang ditransfer ke rekening NH itu Rp 120.637.000,” kata Mashuri.

MI dan NH disebut menggunakan uang Rp 120 juta hasil curian untuk keperluan biaya pernikahan. Mereka menggunakan uang hasil curian itu untuk membeli keperluan seserahan pernikahan.

“Jadi saat menemukan ponsel, belum menikah. Uang itu digunakan untuk membiayai nikah dan pesta pernikahan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono, Kamis (29/12/2022).

Budi mengatakan, pernikahan MI dan NH berlangsung di Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (25/12/2022). Resepsi pernikahan berlangsung di rumah NH.”Iya semua segala persiapan dan kebutuhan nikahnya. Termasuk enam perhiasan itu,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, selain untuk seserahan, uang Rp 120 juta juga dibelikan ponsel oleh kedua pelaku. “Iya semua (ponsel), sisa uang ada Rp 30 jutaan,” ucap Budi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku, yakni empat ponsel, tiga kartu ATM, enam perhiasan emas, dan uang tunai Rp 5 juta. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Mampang Prapatan. (pp)