kabarin.co – Jakarta, Polisi memutuskan untuk menahan presenter Augie Fantinus selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (12/10) malam, usai ia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena menuding polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018.
“Kejadian yang di venue basket, setelah kita klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan pencaloan. Mulai malam ini kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
Jadi Tersangka, Augie Fantinus Langsung Ditahan
Augie sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ia disangka dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Argo menjelaskan alasan Augie ditahan merupakan subjektifitas penyidik. tak hanya itu, ancaman hukuman yang harus ditanggung Augie di atas enam tahun sehingga ia harus ditahan.
Ia menilai Augie yang merupakan artis dan pemain basket seharusnya dapat memberikan contoh baik. Tapi, Augie justru menyebarkan kabar yang tidak benar ke media sosial.