Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan

kabarin.co – Musisi yang juga caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.  Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), menyatakan Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Ketua Majelis Hakim  Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan suami Mulan Jameela yang menjadi terpidana ujaran kebencian.  “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Hakim Ratmoho saat memimpin sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip antara, Senin (28/1).

Baca Juga :  Digugat Cerai Gisel, Gading Marten Ungkap Perasaan Sedih Lewat Pesan Ini

Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan

Ratmoho menyatakan, tindak pidana yang dilakukan Dhani sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Selain itu, Hakin menyatakan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.