Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selesai sidang, jaksa membawa Dhani untuk ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (epr/brl)
Baca Juga:
Tolak Pledoi, Jaksa Minta Ahmad Dhani Dihukum 2 Tahun Penjara
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Mulan Jameela Malah Asyik Rayakan Ultah Umi Pipik
Ahmad Dhani soal Tuntutan Jaksa: Jika Lebih dari Ahok, Negara Rusak
Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran ‘Idiot’