Padang, kabarin.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Sebanyak 53 paket besar ganja yang dibalut dengan lakban cokelat serta satu paket kecil ganja dengan total keseluruhan seberat 50,96758 kg.
Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman kantor BNNP Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, barang bukti ganja yang berhasil diamankan ini berawal dari operasi tim BNNP yang dilakukan Kamis, 9 Januari 2025 lalu di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Tim berhasil kendaraan roda empat yang dikendarai tersangka inisial MI dan IM.
“Kedua tersangka diketahui mengambil ganja dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal untuk dikirim ke Kota Padang. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan satu tersangka lain di Jalan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang inisial DP yang berperan sebagai penyimpan sementara,” kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi saat koferensi pers pemusnahan barang bukti ganja, Selasa (21/1/2024).