Pasaman, Kabarin.co– Puluhan tenaga Non ASN yang gagal dalam penerimaan PPPK, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman untuk menyampaikan Aspirasinya tentang Kerja parauh waktu yang di tetapkan Pemerintah Daerah. Senin (20/01/2025).
Dalam menanggapi Aspirasi Ratusan Tenaga Non ASN tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nelfri Asfandi mengatakan, apa yang telah dipertanyakan telah kita jawab, dan lansung kita hadirkan Dinas Instansi terkait yakni BKPSDM Kab. Pasaman.
Kita juga memberikan kesempatan kepada 4 instansi yaitu dari tenaga Kesehatan, tenagaTeknis, tenaga Pertanian, tenaga Pendidikan untuk menyampaikan Aspirasinya Masing. Ungkap Ketua DPRD Pasaman
Pada intinnya ada beberapa yang di usulkan, dan seluruh yang diusulkan itu lah yang kita rangkum, kita merangkumnya tentu secara kebijakan Kabupaten dan kita bahas di Tinggkat Kabupaten mana yang terkait dengan regalasi Pusat seperti yang kami sampaikan tadi itulah yang akan kita sampaikan ke pusat. Terang Adel
Lanjutnya, Tentunya Pemerintah Daerah melalui Regulasi yang ada dan juga melalui Birokrasi yang di sampaikan, kita di DPRD akan di tempuh melalui jalur Politis dengan DPR RI di Komisi II melalui Instansi instansi terkait untuk menindak lanjuti Aspirasi Aspirasi dari rekan rekan kita tenaga yang non ASN database BKN.
Yudaswin perwakilan dari tenaga pendidikan sendiri menyampaikan aspirasinya, yaitu masalah R2 dan R3, kami berharap diberikan kesempatan untuk bekerja penuh waktu, sedangkan jikalau kami hnya bisa bekerja paruh waktu, kami juga berharapa bisa mendapat gaji standar UMR.
“Kami berharap Agar bisa memperioritaskan usia yang lebih tua yang telah mengabdikan dirinya dengan cukup lama” Ucap Yudaswin.
“Semga apa yang kita sampaikan hari ini bisa dapat dukungan dari seluruh perwakilan kita yang ada di DPRD ini” Harapnya
Di kesempatan tersebut, Riska Hastuti yang mewakili tenaga Kesehatan juga menyampaikan Aspirasinya, kami berharap yang bekerja paruh waktu menjadi penuh waktu yang R3 gelombang pertama.
Sedang untuk pribadi saya sendiri sudah menjadi tenaga honorer selama 13 tahun, sedangkan teman teman yang lain juga sudah lama menjadi honorer bahkan ada yang hmpir 20 tahun, untuk mengikuti gelombang penerimaan ke 2 ini kita tidak bisa ikut lagi di karenakan data kita sudah ada di Database BKN. Ucap Riska
Riska juga menjelaskan, Perbedaan antara Paruh Waktu dan PPPK itu sendiri antara lainya adalah perbedaan gaji yang di terima, untuk PPPK penuh waktu gajinya sesuai dengan ASN sedangkan PPPK yang paruh waktu gajinnya belum jelas tergantung kinerja masing masing.
“Sedangkan jawaban DPRD terhadap Aspirasi yang kami sampaikan akan di tindak lanjuti agar kami menjadi PPPK penuh waktu” Ujar Riska (joni)