kabarin.co – Musisi yang juga caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), menyatakan Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan suami Mulan Jameela yang menjadi terpidana ujaran kebencian. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Hakim Ratmoho saat memimpin sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip antara, Senin (28/1).
Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan
Selain itu, Hakin menyatakan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.