Pasaman, Kabarin.co– Kejaksaan Negeri Pasaman Laksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pasaman, di Aula lantai II Kantor Kejari Pasaman, Senin (17/02/2025).
Kajari Pasaman Sobeng Suradal, SH., M.H. menyampaikan, Nota kesepahaman ini fungsinya sangat banyak yang tentunya untuk meningkatkan serta menjalin koordinasi dan sinergitas antara kejaksaan negeri Pasaman dengan DPRD Kabupaten Pasaman.
“Karena kita sama-sama mempunyai tugas dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan dan kemajuan Masyarakat di kabupaten Pasaman, walaupun memang bidang tugas kita berbeda tetapi kita bersama sama dalam melaksanakan tugas dan kewenangan itu agar bisa berjalan dengan baik supaya berhasil sesuai dengan yang harapkan”. Ucap Sobeng
Kemudian Sobeng juga mengatakan, Semoga dengan Adanya Nota Kesepahaman
MOU antara DPRD Kabupaten Pasaman Dengan Kejaksaan Negeri Pasaman kedepannya tidak ada lagi temuan BPK RI sebagaimana Pemeriksaan Pemeriksaan pada Periode sebelumnya terkait SPJ Fiktif pada DPRD Kabupaten Pasaman.
Adapun penandatanganan Nota Kesepahaman
MoU antara Kejaksaan Negeri Pasaman Dengan DPRD Kabupaten Pasaman berkaitan dengan penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan DPRD Kabupaten Pasaman nantinya. Terang sobeng.
Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha dengan ruang lingkup sebagai berikut:
Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/ atau pendampingan hukum (Legal Assistance) dan/ atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari PIHAK DPRD Kab. Pasaman.
Tindakan Hukum Lain yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara PIHAK DPRD Kab. Pasaman dengan Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diberikan oleh PIHAK Kejaksaan Negeri Pasaman dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata da Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PIHAK DPRD Kab. Pasaman. Jelas Sobeng Suradal.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nelfri Asfandi, S.Pt. dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya MoU ini kita berharap adanya koordinasi dan sinergitas yang lebih baik lagi dalam hal pelaksanaan Tugas dan fungsi DPRD Kab. Pasaman.
“Semoga Kejaksaan Negeri Pasaman dapat memberikan Pengawasan dan memberikan saran pendapat dalam Penyusunan Perda serta Penggunaan Anggaran”. Ujar Nelfri
Semoga MoU ini dapat mempererat tali siratulrahmi antar instansi serta dapat memaksimalkan kordinasi dan komunikasi dimana dapat memberikan pelayanan yang maksimal untuk Masyarakat Kabupaten Pasaman menuju Generasi Emas 2045. Harap Ketua DPRD Pasaman.
Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman
MoU DPRD Kab. Pasaman Dengan Kejaksaan Negeri Pasaman dihadiri oleh Ketua DPRD Pasaman beserta Wakil beserta Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sekretaris DPRD Kab. Pasaman beserta staf, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasaman beserta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pasaman. (Joni)