Metro  

Ingat! Pengendara Motor yang Merokok Didenda Rp750 Ribu dan Terancam Penjara 3 Bulan

kabarin.co – Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan aturan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor setelah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor

Dalam aturan itu, tak hanya mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, pengemudi juga dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.

Ingat! Pengendara Motor yang Merokok Didenda Rp750 Ribu dan Terancam Penjara 3 Bulan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menegaskan, pihaknya mulai melakukan penindakan berupa tilang, terhadap para pengemudi kendaraan roda dua tersebut yang masih bandel merokok saat berkendara sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 11 Maret 2019 lalu.

Baca Juga :  Anies Baswedan Izinkan Reuni Akbar 212 Digelar di Lapangan Monas

“Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan,” kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (1/4/2019).

Mereka yang melangga akan dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu. Selama penerapan aturan tersebut kata Nasir, tercatat sudah ada 652 pengendara yang ditilang akibat hal tersebut.