Metro  

Ingat! Pengendara Motor yang Merokok Didenda Rp750 Ribu dan Terancam Penjara 3 Bulan

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar. Dan dikenakan denda Rp750 ribu,” ungkapnya.

Nasir menerangkan, para pengendara motor harus konsentrasi penuh di jalan raya demi keselamatan. Konsentrasi pengemudi itu juga sudah diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Gas Oplosan di Tangerang

“Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain,” tukasnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Pemerintah Kaji Usulan Sepeda Motor Bisa Masuk Tol

Anies Baswedan akan Hapus Larangan Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin

Ternyata Kemacetan Di Jalan Sudirman Bukan Sepeda Motor, Karena Proyek MRT