Metro  

Perda Pengelolaan Sampah Disosialisasikan

Anggota (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Khairuddin Simanjuntak melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengolahan Sampah pada, Sabtu (25/11/2023) di Kabupaten Pasaman.

Dia mengatakan program penanggulangan sampah ini sepertinya program yang tidak populis. Akan tetapi, permasalahan mengenai sampah adalah masalah nasional, sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan secara komprehensif.

“Gerakan seperti ini yang harus kita dorong. Sehingga ada alternatif dalam menyiasati Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Andok yang saat ini sudah ‘lampu merah’, sudah terlalu mengunung,” katanya.

Dikatakannya, TPA dalam pengelolaan sampah bukan solusi mutakhir. Maka untuk itu lahirlah perda yang akan disosialisasikan ini.

Dia menyampaikan, perda yang disosialisasikan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah regional. Agar dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.

“Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah yang sistematis dan menyeluruh,” jelasnya.