Metro  

DPRD dan Pemprov Mulai Bahas Tiga Ranperda

Padang, – Sumbar menerima nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) baru yang diserahkan gubernur pada DPRD, Senin (3/6).

Ketiga ranperda tersebut yakni ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025-2045 dan ranperda tentang perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Sumbar Hadiri Dies Natalis Unand ke-68, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna itu memaparkan beberapa hal penting terkait tiga ranperda tersebut.

Pertama, untuk ranperda pertanggungjawaban APBD, ia mengatakan masa jabatan Anggota DPRD Sumbar Periode Tahun 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2024 atau lebih kurang dua bulan lagi.

“Sementara cukup banyak agenda yang harus dituntaskan pembahasan dan penetapannya. Diantaranya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024,” ujarnya.

Baca Juga :  Lantik Pj Bupati Mentawai, Ini Harapan Besar Gubernur Sumbar

Ia mengatakan pembahasan ranperda mesti sesuai dengan tahapan dan penjadwalan kegiatan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.