Metro  

Kejari Pasaman Terima Tersangka Dan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Dari BNN Sumatera Barat

Pasaman, Kabarin.co–Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cq Kejaksaan Negeri Pasaman menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)  Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat di Kejari Pasaman, Kamis (13/2/2025).

Barang bukti dan tersangka tersebut di terima JPU Kejati Sumbar, Syafri Hadi, S.H,M.H dan Kajari Pasaman, Sobeng Suradal, S.H, M.H dalam siaran pers menyebutkan  tersangka yang diterima tim JPU dari BNN, 6 (enam ) orang dengan peran yang berbeda serta barang bukti 514.207,41(lima ratus empat belas ribu du ratus tujuh koma empat satu) gram diduga narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Dalam Rangka Peringati HBA ke 64, Kejati Sumbar Gelar Donor Darah

Kemudian, disisihkan seberat 41 (empat puluh satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium, sebesar 1.108,75 (seribu seratus delapan koma tujuh lima) gram untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya sebesar 513.057,66 (lima ratus tiga belas ribu lima puluh tujuh koma enam enam) gram dimusnahkan sesuai dengan berita cara tanggal 31 Oktober 2024,” ujarnya.

Sobeng Suradal menjelaskan,  BNN Provinsi Sumatera Barat telah melakukan penangkapan terhadap peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman, di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Kaciak, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada 11 Oktober 2024 .

Baca Juga :  Akhiri Masa Kerja di Sumbar, Kejati: Sulit Untuk Melupakan Sumbar

Untuk membawa narkotika jenis ganja  di bawa tersangka dengan 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat ) dari Aceh dengan tujuan Tanah Datar Sumatera Barat,” ungkapnya.

Kajari Pasaman mengatakan pihaknya berkomitmen  untuk penyalahgunaan narkotika “Tidak ada toleransi bagi pelaku pengedar narkotika semua akan kami tindak tegas dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu”.

Dalam rentang waktu tahun 2024 Kejari Pasaman telah menuntut mati 7 (tujuh) terdakwa sindikat pengedar narkotika jenis ganja dan Shabu,” tutupnya. (Joni)