kabarin.co – Jakarta, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Bsarah menuturkan, terkait usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menjadikan Tinggi Polri aktif untuk menjadi pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara pada Pilkada 2018 memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami telah mempelajari keputusan Mendagri mengusulkan dua perwira Polri kepada presiden sebagai calon Plt Gubernur. Secara yuridis formal kami menemukan dasar hukum yang kuat oleh Mendagri,” kata Basarah di lokasi acara sekolah politik calon kepala daerah PDIP, di Tapos, Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1/2018).
Soal Jenderal Polri Jadi Pj Gubernur, PDIP Singgung SBY
Adapun dasar hukum Mendagri, Basarah menyatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Tak hanya itu, Basarah juga menyebut usulan dua Pati Polri menjadi Pj Gubernur mempunyai fakta hukum dan fakta yang cukup kuat pula. Di antaranya pada Pilkada 2017, Mendagri pernah mengangkat Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Pun demikian dengan Plt Gubernur Aceh yang kala itu diisi oleh Mayjen TNI (Purn) Soedarmo.