Ahmad Dhani Laporkan Ahokisme ke Polisi

kabarin.co – Jakarta, Musisi Ahmad Dhani hari ini berencana akan melaporkan Ahokisme bernama Indra Tan ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/11) pada pukul 16.00 wib. Indra Tan dianggap penyebar dan pengedit video orasi Ahmad Dhani melalui Twitter.

“Ini habis makan mau ke Polda Metro Jaya. Kita mau laporkan Indra Tan, salah satu Ahokisme yang membuat Twitter fitnah,” kata Ahmad Dhani kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Dhani pun mengungkapkan duduk persoalan laporannya itu. Bukti capture akun twitter Indra Tan yang akan dijadikan alat bukti laporan ke polisi.

“Lewat Twitter dia sebut Ahmad Dhani bilang Jokowi anjing, Jokowi babi. Itu fitnah, akan saya laporkan. Untung kita sudah capture karena itu kan twitternya dimatikan sama dia,” ujar Dhani.

Calon Wakil Bupati Bekasi ini kemudian bicara soal perseteruannya dengan Projo dan Laskar Rakyat Jokowi. Dua ormas pro Jokowi itu melaporkan Ahmad Dhani ke polisi gara-gara orasinya saat demonstrasi 4 November lalu.

“Kalau Projo karena dia tidak punya hak melaporkan ya gimana saya mau melaporkan. Seperti yang saya bilang, Projo kalau mau melaporkan dia harus belajar hukum dulu. Karena dia tak berhak laporkan pasal 207, karena yang berhak melaporkan ya yang bersangkutan, yakni Presiden Jokowi sendiri,” kata Dhani.

Dhani yakin Presiden Jokowi tidak akan ceroboh melaporkan dirinya. “Sebelum Pak Jokowi laporkan kan tentunya beliau ini punya tim ahli, apakah ini masuk unsur pidana apa tidak, nggak mungkin apa Presiden lapor asal lapor, kan bahasa per bahasa harus diperhatikan. Misalnya saya ngomong saya ingin pukulin Ruhut Sitompul, lah tapi kan itu melanggar hukum. Kan beda artinya, saya pengen mukulin Ruhut Sitompul, tapi kan nggak boleh, itu tidak melanggar KUHP,” katanya. (epr/det)

Baca Juga:

Ahmad Dhani Akan Laporkan Balik Relawan Jokowi

Ahmad Dhani Ribut dengan Guntur Romli

Percaya Diri, Ahmad Dhani Yakin Menangkan Pilkada 2017